Tandaseru — Bupati Halmahera Tengah, Maluku Utara, Edi Langkara menyerahkan Surat Keputusan (SK) 80 persen kepada 107 Calon Pegawai Negeri Sipil angkatan tahun 2019, Kamis (18/2).
Penyerahan dipusatkan di aula Kantor Bupati. SK 80 persen itu sendiri bernomor 823.3/01/2020 sampai dengan 823.2/107/2020.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan, penyerahan Surat Keputusan hari ini merupakan langkah awal memulai masa percobaan sebagai CPNS yang nantinya akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil melalui masa percobaan sekurang-kurangnya selama 1 tahun.
“Yang artinya, pada fase ini dituntut untuk mengikuti seluruh aturan yang mengikat sebagai seorang abdi masyarakat dan abdi negara, baik persoalan etika maupun disiplin yang selalu melekat dengan pola tindakan, pola perilaku dan pola sikap sesuai dengan kode etik dan menjaga nama baik korps di manapun berada,” tuturnya.
“Pesan saya agar saudara-saudari bekerjalah dengan sungguh-sungguh, landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan. Tekuni pekerjaan saudara-saudari dengan sebaik-baiknya, jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati, bukan minta dilayani,” pesan Edi.
Ia juga berpesan kepada para pimpinan unit kerja agar terus membina CPNS.
“Sehingga kelak nantinya akan menjadi pegawai yang profesional dan berdaya guna dalam tugasnya,” jelasnya.
Jumlah CPNS yang menerima SK 80 persen tersebut sebanyak 107 peserta. Mereka terdiri dari tenaga kesehatan 42 orang, tenaga pendidikan 31 orang dan tenaga teknis sebanyak 34 orang.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.