Tandaseru — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Kepulauan Sula, Maluku Utara, menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di PN Sanana Kelas II, Selasa (16/2), oleh Ketua YLBH-Walima Sula bersama Ketua PN Sanana yang diwakilkan kepada Sekretaris PN Sanana.

Ketua YLBH Walima Sula, Kuswandi Buamona kepada tandaseru.com menyampaikan terima kasih kepada PN Sanana yang telah memilih YLBH Walima Sula sebagai mitra kerja PN Sanana.

Kuswandi berjanji akan memanfaatkan dan menjaga kepercayaan PN Sanana dengan memberikan bantuan serta pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin dalam memperoleh pendampingan hukum.

“Kami akan memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan yang diberikan dengan memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin,” kata Kuswandi.

Ia berharap, dengan adanya layanan pos bantuan hukum (posbakum) di PN Sanana ini, masyarakat yang dianggap tidak mampu bisa mendapatkan pelayanan, pengakuan dan jaminan hukum sebagaimana mestinya.

Kuswandi juga menjelaskan, pemerintah telah berusaha maksimal dan mewujudkan rasa keadilan bagi semua melalui posbakum yang ada di setiap Pengadilan.

“Masyarakat tidak mampu tidak perlu takut dan sungkan untuk berurusan di lembaga peradilan, karena mendapat bantuan hukum juga merupakan hak bagi setiap warga negara yang tidak mampu,” tukasnya.