Rapat gabungan Komisi II dan III bersama dinas terkait itu sendiri membahas mengenai izin lokasi PT TBP yang rencananya akan membuang limbah ke laut. Perusahaan tersebut dikabarkan sudah mengantongi rekomendasi izin prinsip dari Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Malut tentang izin penggunaan lokasi.

“Lokasi izinnya itu di laut. Kita mau memastikan dulu, izin yang dikeluarkan ini nantinya apakah bertentangan dengan Undang-undang Lingkungan Hidup atau tidak, ini baru izin lokasinya. Izinnya itu berlaku sejak 2011-2021, meski begitu izinnya belum beroperasi seperti izin yang telah dikeluarkan tersebut. Bahkan berdasarkan kajian dia akan menyedot air debitnya kurang lebih 9.000 meter per kubik per jamnya, begitu juga sebaliknya,” terang Sahril.

DPRD kemudian akan mempelajari juga jenis Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang nantinya digunakan, serta jenis-jenis limbah apa saja yang akan dibuang ke laut.

“Yang jelas bagi saya, yang namanya limbah dibuang ke laut itu tidak aman. Mau teknologi atau mau ahli siapapun. Dan jika ada 100 ahli mengatakan bahwa limbah dibuang ke laut itu aman maka akan ada 1.000 ahli mengatakan sebaliknya, tidak aman,” tandasnya.