Tandaseru — Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Sahril Tahir menegaskan, di periode kedua Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali (AGK-YA) tidak perlu lagi mempertahankan kepala satuan perangkat daerah (SKPD) yang malas menjalankan tugasnya.
Penyampaian Sahril ini dilontarkan usai menghadiri rapat gabungan yang membahas penerbitan izin lokasi perairan PT Trimegah Bangun Persada (TBP) dan pengawasan pengelolaan limbah industri pertambangan oleh Pemerintah Provinsi Malut.
“Sudah tiga kali rapat komisi tidak dihadiri Kadis DLH tanpa alasan. Padahal kita rapat ini berkaitan dengan kepentingan rakyat,” ujar Anggota Komisi III DPRD Malut ini, Senin (15/2).
Untuk itu, Ketua Partai Gerindra Malut ini bilang, Gubernur sudah selayaknya mengganti Kepala DLH Malut yang saat ini masih dijabat Plt Kadis.
“Sudah layak digantilah, buat apa pertahankan. Ganti, bagi saya,” tegasnya.
Menurutnya, undangan rapat dari Sekretariat DPRD yang ditujukan ke dinas bersangkutan sudah sampai, namun tidak diindahkan oleh pimpinan SKPD.
“Jika yang bersangkutan menganggap lembaga DPRD tidak ada gunanya untuk dia, maka ya kita rekomendasikan ke Gubernur agar dia diganti,” kata Sahril.
Tinggalkan Balasan