Tandaseru — Komisi III DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mendesak PT Shana Tova Anugerah melakukan peninjauan kembali (PK) izinnya.

Pasalnya, izin yang dikantongi perusahaan pengolah logam emas ini dinilai tidak berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Tikep.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Tikep, Malik Hi Muhammad saat dikonfirmasi, Minggu (14/2).

“Dokumen Amdal yang dikeluarkan tahun 2013 oleh PT Shana Tova itu kan mengacu pada RT/RW Provinsi, sementara RT/RW kita saat itu masih dalam tahap pembahasan. Tentu bagi saya Shana Tova harus melakukan peninjauan kembali sesuai dengan RT/RW Kota Tikep saat ini,” tegas Malik.

Ketua Fraksi Nasdem ini mewanti-wanti kepada instansi terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Lingkungan Hidup agar lebih proaktif lagi terhadap izin-izin yang menyangkut dengan PT Shana Tova Anugerah.

Menurut Malik, PT Shana Tova bukan perusahaan baru yang beroperasi di Kota Tikep. Perusahaan tersebut sudah beroperasi beberapa tahun silam.

Malik mengaku dalam pertemuan beberapa waktu lalu, DPRD sangat menyesalkan pengakuan kedua dinas terkait perizinan milik PT Shana Tova yang dianggap kontradiktif. Pasalnya, Tidak masuk akal bila PTSP tidak memiliki dokumen perizinan, dan hanya ada di DLH.