Tandaseru — Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah masa bakti tahun 2016-2021.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna Kantor DPRD Halbar, Kamis (11/2) itu dipimpin Ketua DPRD Charles R. Gustan didampingi Wakil Ketua II Riswan Hi Kadam dan dihadiri Bupati Danny Missy, Sekretaris Daerah Syahril Abd Radjak, dan Forkopimda.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Halbar, Hadija Sergi saat membacakan pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Halbar periode 2016-2021 menyatakan, pemberhentin tersebut berdasarkan Pasal 78 ayat (2) huruf a dan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/546/OTDA tanggal 26 Januari 2021 perihal Usulan Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Surat pemberhentian ini telah ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Halbar guna dipergunakan sebagai usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku Utara untuk penetapan pemberhentian,” tuturnya.

Sementara Bupati Danny Missy dalam sambutannya mengatakan, selama lima tahun memimpin Kabupaten Halbar masih banyak kebutuhan dan keinginan di dalam pemerintahan untuk peningkatan ekonomi dan pembangunan yang belum terlaksana dengan baik. Namun upaya, kerja keras dan semangat semua stakeholders, termasuk DPRD, yang tidak henti-hentinya berusaha melaksanakan visi misi Bupati dan Wakil Bupati sehingga sampai saat ini dapat dirasakan seluruh masyarakat Halbar.

“Dengan kerendahan hati saya sampaikan rasa hormat kepada pimpinan dan anggota DPRD dan seluruh masyarakat Halbar yang sama-sama ikut serta mewujudkan Kabupaten Halmahera Barat yang lebih baik dan maju di segala bidang,” ucap Danny.

Sementara Ketua DPRD Charles R. Gustan mengatakan, tinggal 7 hari lagi Bupati dan Wakil Bupati akan menyelesaikan masa jabatannya.

“Terima kasih atas pengabdian dan kepimpinan selama 5 tahun ini yang sudah banyak meraih sejumlah prestasi, baik WTP sebanyak 3 kali berturut-turut dari perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara dalam hal pengelolaan keuangaan daerah dan keluarnya Kabupaten Halbar dari Kategori Daerah Tertinggal,” pungkasnya.