Tandaseru — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, terus mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap korban balita berusia 2 tahun yang dilakukan kakek tirinya, seorang tukang bentor berinisial I (24 tahun).
Kapolres Pulau Morotai AKBP A’an Hardiasyah kepada awak media usai kegiatan vaksinasi, Selasa (9/2) menuturkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencabulan anak usia 2 tahun.
“Sementara dalam proses penyelidikan, jadi masih dalam pendalaman berita acara pemeriksaan,” ucap A’an.
A’an bilang, untuk kasus tersebut pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Morotai.
“Pelaku kita tetap lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan pelaku, pemeriksaan saksi juga dilakukan dengan aturan perlidungan anak.
“Kalau masalah saksi kita lindungi dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan. Dan dalam proses,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan