“Untuk ke depannya, dalam kemungkinan apabila perkembangan dalam penyidikan yang akan kami laksanakan ada hal-hal yang menunjukkan atau mengarah pada seseorang baik di tingkat penyidikan atau di persidangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka,” ucap Irwan.
Irwan menambahkan, proses tindak pidana korupsi membutuhkan waktu dan keahlian dari penyidik untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada calon tersangka.
“Kejahatan tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh orang-orang intelektual yang tinggi dan mempunyai modus yang susah untuk dibuktikan. Oleh karena itu kami dari tim membutuhkan waktu dan alhamdulillah sudah menetapkan empat tersangka ini,” tandasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 Jo UU 20/2002 Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan