“Makanya pada poin ketiga surat yang dikirim Kemendagri jika diteliti masa jabatan PLH itu sampai dilantiknya penjabat bupati atau wali kota definitif. Untuk Maluku Utara, semuanya masuk dalam sengketa pilkada jadi proses pengusulan penjabat tetap berjalan dan jawaban dari Kemendagri juga tidak ada masalah. Dan sudah disampaikan hari ini di Kemendagri melalui Biro Pemerintahan,” jabar Rahwan.
Ia menambahkan, tugas penjabat bupati/wali kota yang ditetapkan oleh pemerintah adalah menjalankan roda pemerintahan, mengawal netralitas pegawai negeri sipil, dan menyiapkan proses pelantikan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota terilih.
Senada, Kepala Biro Pemerintahan Taufiqurrahman Marasabessy saat dikonfirmasi menyatakan, poin 3 surat Kemendagri tersebut berbunyi “untuk menjamin kesinambungan penyelenggaran pemerintahan di daerah yang bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta kepada Saudara Gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana harian bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau dilantiknya bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih”.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan situasi politik di Malut, di mana semua daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 berakhir di MK.
Termasuk lima daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 17 Februari 2021, yakni Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Barat, Halmahera Utara, dan Pulau Taliabu.
Tinggalkan Balasan