Meski dipertimbangkan, Lanjut Syaiful, bukan berarti Perda tersebut tidak akan dipakai lagi. Ia bilang, Perda tersebut tetap diberlakukan, tetapi belum dengan kondisi pandemi saat ini.
“Karena Perda ini sudah disahkan, saya sebagai instansi teknis harus menjalankan Perda itu. Tapi dengan pandemi ini kami harus mengambil kebijakan agar dapat memberikan keringanan bagi pedagang. Sesuai dengan arahan Pak Wali,” kata dia.
Syaiful mengaku hari ini telah menggelar rapat dengan para pedagang untuk mencari solusi terbaik.
“Tadi kami sudah gelar sosialisasi dengan pedagang, namun belum semua pedagang kami libatkan dalam sosialisasi tadi. Pelaksanaan ini dilakukan secara bertahap, karena kondisi pandemi maka kami harus kumpulkan pedagang juga dibatasi, tetapi tadi sudah dapat jalan keluarnya,” terangnya.
Ia menambahkan, rata-rata pedagang yang ikut sosialisasi menginginkan agar dengan adanya pandemi yang belum reda ini pembayaran sewa kios dan toko dikembalikan ke harga semula.
“Itu bagian dari masukan pedagang. Mereka inginkan agar saat ini jangan dulu berlakukan Perda Nomor 3 itu. Mereka menginginkan agar pembayaran sewa kios dan toko dikembalikan sementara dengan harga sebelummya dulu, karena pandemi belum juga reda. Tetapi karena ini Perda saya juga perlu berkoordinasi lagi dengan Bagian Hukum untuk mencari pertimbangan hukum yang bisa memberikan keringanan ke pedagang,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan