Tandaseru — Keluhan pedagang di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara terkait kenaikan harga sewa lapak pascapemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan mendapat respon Wali Kota Capt. Ali Ibrahim.

Ali Ibrahim saat diwawancarai, Kamis (4/2), mendesak Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) agar dapat memberikan keringanan kepada para pedagang.

Ali menilai, meski Perda tersebut telah disahkan, dengan adanya pandemi Covid-19 yang saat ini belum reda membuat pendapatan pedagang juga belum kembali membaik.

“Tadi saya sudah minta ke Kadis agar dipertimbangkan dulu. Artinya perlu ada keringanan yang diberikan kepada para pedagang, karena kita tahu sendiri pendapatan para pedagang turun drastis dengan adanya pandemi ini,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, pandemi Covid-19 sangat berdampak pada perekonomian. Terutama daya beli masyarakat yang mulai menurun, yang juga berdampak besar terhadap pendapatan pedagang.

“Jadi saya minta Kadis agar pertimbangkan secara baik-baik terutama melihat dengan kondisi saat ini. Kita tahu bahwa sudah ada Perda, namun perlu ada keringanan yang kita berikan ke pedagang. Jangan sampai pedagang yang sudah lama mendiami pasar harus tinggalkan pasar tersebut karena masalah itu, abis sudah torang,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Disperindagkop Tikep Syaiful Abdul Latif saat dikonfirmasi membenarkan adanya perintah Wali Kota untuk mempertimbangkan pemberlakuan Perda 3/2020.

“Iya benar, Wali Kota perintahkan untuk dipertimbangkan lagi,” akunya.