Tandaseru — DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menggelar paripurna pemberhentian Wali Kota Capt. Ali Ibrahim dan Wakil Wali Kota Muhammad Sinen, Kamis (4/2).
Paripurna tersebut hanya dihadiri Wali Kota Ali Ibrahim.
Wali Kota yang diwawancarai usai paripurna menyatakan, pemberhentian yang dilakukan adalah pemberhentian masa periode pertama.
“Paripurna tadi karena masa jabatan kami berakhir pada tanggal 17 Februari. Jadi sesuai mekanisme harus digelar paripurna pemberhentian. Tetapi paripurna tadi paripurna masa periode pertama, karena periode kedua nanti kita akan berjumpa lagi,” ucapnya.
Ali sendiri mengaku optimis dirinya bersama Sinen yang kembali bertarung pada Pilkada 2020 dengan jargon AMAN masih akan melanjutkan periode kedua.
Meski pasangan calon ini dinyatakan menang dalam Pilkada Tikep oleh Komisi Pemilihan Umum, saat ini paslon lawan Salahuddin Adrias-M. Djabir Taha (SALAMAT) tengah menggugat keputusan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Periode kedua nanti kita akan berjumpa lagi pada Maret akhir, karena pelantikan dilakukan serentak. Kenapa saya bilang saya dan Wakil Wali Kota Muhammad Sinen atau AMAN masih melanjutkan dua periode? Karena kami yakin akan menang pada sengketa pilkada di MK. Karena pasti akan ditolak oleh MK atas gugatan dari paslon SALAMAT. Saya pastikan tanggal 8 Februari ini langsung ditolak,” ujar Ali.
Tinggalkan Balasan