Selain Pasar Sarimalaha, di Pasar Rakyat Gosalaha juga mengalami hal yang sama. Di pasar tersebut harga sewa kios/toko disewa dengan harga bervariasi.

Zona A dengan luas 6 meter persegi sebesar Rp 864.000 per tahun, zona B dengan luas 6 meter persegi Rp 777.600. Lalu zona A dengan luas 35 meter persegi sebesar Rp 4.896.000 per tahun.

Hal yang sama juga terjadi di Pasar Rakyat Tugulufa. Kios atau toko di zona A dengan luas 6 meter persegi Rp 864.000 per tahun, zona C Rp 691.200, sedangkan zona A dengan luas 34 meter persegi Rp 4.896.000.

Sementara di Pasar Rum Agromarine kios/toko disewakan per tahun Rp 777.600.

Kenaikan harga sewa juga terjadi di Pasar Rum Selawaringin, Pasar Galala, Pasar Loleo, Pasar Lola, Pasar Marasai Gita, serta Pasar Payahe.

Salah satu pedagang yang enggan namanya dipublikasikan mengaku kenaikan harga sewa itu sangat memberatkan mereka.

“Ini kenaikan 100 persen. Tentu kami dari pedagang sangat berat, karena dilihat dari pendapatan kami saja per hari, per bulan maupun tahun tidak sebanding dengan harga sewa, artinya pendapatan kami terbilang kecil,” terangnya, Rabu (3/2).

Ia bilang, seharusnya pemerintah maupun DPRD mengesahkan Perda tersebut tidak hanya melihat pada aspek perbandingan dengan daerah lain.

“Harus lakukan survei dan turun juga cek ke pedagang, berapa pendapatan per hari, per bulan dan sampai per tahun. Jangan karena menilai daerah lain besar, lalu perlu dinaikkan. Menentukan harga sewa itu perlu lihat juga pendapatan pedagang,” tegasnya.