Tandaseru — Para pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai memasukkan berkas untuk ‘memperebutkan’ kekosongan jabatan usai berakhirnya masa jabatan wali kota dan bupati pada Februari 2021.

Langkah ini sesuai instruksi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Utara Taufikurrahman Marasabessy mengungkapkan, syarat mengikuti tahapan pencalonan Pejabat sementara (Pjs) tersebut adalah harus memegang Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama (JTP) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Syarat tersebut menjadi ketentuan perundang-undangan tentang pengusulan pejabat untuk menggantikan kepala daerah bupati atau wali kota,” ungkap Taufikurrahman, Selasa (2/2).

“Diusulkan oleh Gebernur Malut per daerah sebanyak tiga nama ke Menteri Dalam Negeri dan kemudian menjadi hak Mendagri untuk menentukan,” sambungnya.

Menurutnya, untuk Maluku Utara sebanyak lima Pjs yang harus disiapkan. Itu belum termasuk Halmahera Timur, Halmahera Selatan dan Kepulauan Sula.

Sementara lima daerah yang wajib diisi yakni Halmahera Barat, Halmahera Utara, Ternate, Tidore Kepulauan dan Pulau Taliabu.

Namun pengusulan itu, kata dia, harus sesuai makanisme yang berlaku. Di mana Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus berkoordinasi dengan DPRD kabupaten/kota tentang paripurna pemberhentian bupati/wali kota.

“Karena tidak mungkin Pemprov mengusulkan pejabat sementera pejabat definitifnya belum diusulkan pemberhentian,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejauh ini pengusulan baru dilakukan untuk Kota Ternate dan Halmahera Utara.  Menyusul koordinasi terakhir Halmahera Barat, Kota Tidore, dan Pulau Talibau.

“Karena di ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Pasal 77 itu menjelaskan ketika DPRD tidak menyampaikan hasil paripurna penetapan pemberhentian maka Mendagri dapat menerbitkan SK pemberhentian bupati/wali kota tanpa surat pengantar gubernur dan usulan dari DPRD,” paparnya.

Informasi yang dihimpun, nama-nama pejabat eselon II yang diusulkan Gubernur ke Kemendagri di antaranya untuk Kota Ternate terdapat tiga nama, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Santrani Abusama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ridwan Hassan, dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Hasyim Daengbarang.

Sementara Halmahera Barat Kepala Dinas Perhubungan Armin Zakaria, Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, dan Kepala Dinas Pertanian M. Rizal Ismail.