Tandaseru — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ternate, Maluku Utara menerapkan sistem kerja bergilir. Ini setelah salah satu pegawai PUPR dinyatakan positif Covid-19.
Sistem kerja bergilir diberlakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 dan memastikan pelayanan tetap berjalan.
“Iya benar, salah satu pegawai kami terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Antigen SARS-Cov-2 pada 29 Januari kemarin. Jadi kami terapkan kerja bergilir,” kata Kepala Dinas PUPR Risval Tri Budiyanto, Senin (1/2).
Risval bilang, mulai Senin pihaknya telah menerapkan penyesuaian sistem kerja dengan jam kerja bergilir. PUPR membatasi dan mengatur pembagian shift untuk mencegah Covid-19.
Penyesuaian jam kerja itu disampaikan secara resmi melalui Nota Dinas tertanggal 28 Januari 2021 yang memuat tiga poin penting.
“Yakni kami atur jam kerja bergilir dan Work From Home (bekerja dari rumah). 50 persen masuk, 50 persen off supaya pelayanan tetap berjalan namun dengan protokol kesehatan,” pungkas Risval.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.