Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Jumat (29/1).

Perkara dengan Nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut diajukan pasangan calon Muhaimin Syarif-Syafrudin Mohalisi (MS-SM).

Sidang pendahuluan yang dipimpin hakim Arif Hidayat itu beragendakan pembacaan pokok permohonan Pemohon, penetapan bukti-bukti dan menetapkan Pihak Terkait.

Hal tersebut diungkapkan salah satu tim hukum yang ditunjuk DPP Partai Golkar mendampingi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aliong Mus-Ramli (AMR), Hitno Kossy.

Kepada tandaseru.com Hitno menuturkan, sebagai Pihak Terkait hari ini pihaknya menghadiri sidang pendahuluan untuk mengikuti pembacaan pokok permohonan Pemohon, penetapan bukti-bukti dan menetapkan Pihak Terkait dari MK.

Ia bilang, untuk sidang selanjutnya dengan agenda penyampaian jawaban Pihak Terkait dijadwalkan Senin (8/2).

Selain Pihak Terkait, untuk agenda sidang pada Senin mendatang dijadwalkan juga pembacaan jawaban Termohon dan pengawasan.

Untuk itu, kata Hitno, selaku Pihak Terkait, tim AMR akan menyiapkan bukti-bukti untuk membantah dalil-dalil Pemohon.

“Kita akan ajukan jawaban untuk membantah dalil Pemohon yang telah dibacakan pada persidangan tadi. Kami sendiri selaku kuasa hukum Pihak Terkait juga telah menyiapkan materi jawaban serta bukti-bukti untuk membantah permohonan pihak Pemohon pada sidang mendatang,” tandasnya.