Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 65/HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/IX/2020 serta memerintahkan Termohon melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 92 TPS di 10 kecamatan, antara lain Kecamatan Maba selatan, Kecamatan Kota Maba, Kecamatan Maba, Kecamatan Maba Tengah, Kecamatan Maba Utara, Kecamatan Wasilei Utara, Kecamatan Wasilei Tengah, Kecamatan Wasile Timur, Kecamatan Wasilei, dan Kecamatan Wasilei Selatan.
Sementara itu, terkait PHP Bupati Halmahera Timur dengan Nomor 30/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan paslon nomor urut 3 Moh. Abdu Nasar dan Azis Ajarat.
Muhammad Konoras selaku kuasa hukum meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kalmahera Timur Nomor 107/HK.03/1-Kpt/8206/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur Tahun 2020 yang disahkan pada tanggal 15 Desember 2020.
“Selain itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Halmahera Timur agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di Halmahera Timur,” ujar Konoras.
Sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu dan mengesahkan alat bukti dari semua pihak akan digelar pada Jumat, 5 Februari 2021 pukul 10.00 WIB untuk Perkara Nomor 26/PHP.BUP-XIX/2021 dan 30/PHP.BUP-XIX/2021.
Tinggalkan Balasan