Menurutnya, seminar dengan tema “Penguatan Sistem Perundang-undangan” ini sangat urgen sekali dengan kondisi di Maluku Utara. Di daerah ini, banyak peraturan, khususnya Peraturan Daerah, yang bermasalah karena dibentuk tidak memenuhi syarat keilmuan.
“Di sisi lain, dalam proses pembuatannya kurang sekali melibatkan akademisi yang punya kompetensi dalam bidangnya sehingga terkesan asal jadi,” ujarnya.
Sedangkan Ketua APHTN-HAN Malut Dr. Abdul Aziz Hakim menyatakan, webinar nasional ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang diambil dari para narasumber yaitu pentingnya keikutsertaan partisipasi rakyat dalam pembentukan perundang-undangan, adanya keterlibatan akademisi yang berkompeten dalam proses pembuatan Peraturan Daerah, serta adanya sosialisasi dan publikasi produk-produk Perda, baik yang akan dibuat atau sudah dibuat.
Persoalan-persoalan ini, menurut Aziz, sangat faktual dengan kondisi di daerah Maluku Utara sehingga hasil seminar ini di samping menjadi bahan materi yang akan dibahas dalam Munas nanti juga akan dijadikan bahan rekomendasi oleh APHTN-HAN Malut kepada pihak eksekutif dan legislatif daerah.
“Karena lembaga ini diberi mandat oleh rakyat untuk membuat Perda. Saya kira sudah menjadi rahasia publik bahwa wilayah ini sangat tertutup atas program Perda atau Perda yang sudah diproduk. Rakyat di daerah tidak mengetahui Perda-Perda yang sudah dibuat karena memang tidak disosialisasikan atau memang sengaja tidak terpublikasikan. Saya kira rakyat sebagai pemegang kedaulatan harus tahu soal Perda yang sudah diproduk oleh pihak Pemda dan DPRD,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan