Terkait penyampaian Ketua Komisi III, Nirwan memandangnya sebagai sebuah kritikan positif. Ia hanya ingin menegaskan bahwa agenda yang telah dibuatnya sudah terjadwal, dan surat resminya sudah disampaikan ke DPRD Malut.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu Malut ini juga meluruskan ketidakhadirannya saat dipanggil Komisi III untuk rapat.

Pada panggilan pertama, ujar Nirwan, ia tengah berada di luar daerah. Panggilan kedua, bertepatan dengan Zoom meeting dengan kementerian.

“Panggilan ketiga juga saya rapat di Kantor Gubernur sampai jam 6 sore. Meski saya tidak hadir, tapi saya wakilkan ke staf. Saya sangat menghargai lembaga DPRD. Lihat saja waktu saya masih di PTSP, saya tidak pernah alpa saat paripurna,” tukasnya.

Ia memastikan, amanah yang telah diberikan itu akan dilaksanakan penuh tanggung jawab. Nirwan pun berkomitmen melaksanakan apa yang diminta DPRD sesuai agenda yang terjadwal.

Di mana agenda pertama yang akan dilakukan adalah tindak lanjut batas akhir 30 Januari 2021, setelah itu tim yang akan dibentuk akan menindaklanjuti permintaan dari DPRD itu.

“Tidak mungkin permintaan DPRD tidak ditindaklanjuti. Apalagi Komisi III adalah mitra Inspektorat. Saya berharap apa yang sudah teragendakan ini berjalan sesuai jadwalnya, apa yang diminta DPRD itu terlaksana dengan baik,” tandasnya.