Tandaseru — Seorang pria di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, ia diduga telah menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.
Pria berinisial S (32 tahun), warga salah satu desa di Halsel tersebut saat ini telah ditahan Polres Halsel. Mirisnya, sang istri, N (30 tahun) diduga ikut bersekongkol membiarkan adik kandungnya disetubuhi suaminya.
Kasat Reskrim Polres Halsel AKP Said Aslan saat dikonfirmasi tandaseru.com mengungkapkan, korban merupakan seorang remaja berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil visum, pelaku terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku. Pelaku S diamankan berdasarkan laporan keluarga korban atas kasus dugaan persekongkolan pencabulan anak di bawah umur dengan Laporan Polisi Nomor STPLP/07/1 SPKT.
“Tersangka S saat ini mendekam dalam sel tahanan Polres Halsel, sementara N yang merupakan istri pelaku S masih dalam tahanan bebas,” tutur Said, Rabu (27/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sambung Said, peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terakhir kali terjadi pada sekitar 24 Desember 2020. Pelaku sendiri mengaku lupa kapan pertama dan kedua kali melancarkan aksinya.
Tinggalkan Balasan