Tandaseru — Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ahadad Hi. Hasan meminta DPRD mempercepat pengesahan Peraturan Daerah yang mengatur tentang angkutan roda tiga (bentor). Pasalnya, Perda ini mengatur hajat hidup ratusan pengemudi bentor di Morotai.
“Karena Perda ini kan inisiatif DPRD. Kami sudah berharap sekali dan menanyakan kepada DPRD, tetapi alasan pihak DPRD sementara masih dilakukan pengkajian oleh tim Bapemperda dan tenaga akademisi. Nah, untuk itu kami berharap cepat diselesaikan karena ini menyangkut dengan hajat hidup masyarakat banyak,” ucap Ahadad kepada tandaseru.com di Kantor Bupati, Rabu (27/1).
Ahadad bilang, sampai saat ini Dishub masih menunggu undangan DPRD untuk pembahasan Rancangan Perda tersebut.
“Nanti kami diundang, setelah itu kami bisa memboboti Ranperda yang ada. Dan nantinya setelah diboboti dan sudah tuntas berarti itu dilaksanakan di lapangan, jadi kami menunggu Perda itu. Dan nanti Perda itu kami bahas lagi,” imbuhnya.
Ia mengingatkan, sembari menunggu pengesahan Perda, warga dan pengemudi bentor tetap berpegang pada Surat Keputusan Bupati tentang angkutan bentor.
“Kami berharap bahwa masyarakat atau tukang bentor mereka tetap melaksanakan saja sesuai dengan SK Bupati yang sudah ada. Untuk sementara harus mematuhi itu,” harapnya.
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini juga mengimbau pemilik bentor melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
“Tolonglah dilengkapi. Jangan sampai dari sisi administrasi, ketika Perda ini diterbitkan, menjadi masalah. Jadi itu saya mengimbau para pengemudi bentor juga untuk menertibkan atau menyiapkan semuanya,” tandas Ahadad.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Morotai Irwan Soleman mengaku dokumen Perda tersebut tinggal disahkan. Pengesahan akan dilakukan setelah pembukaan masa sidang tahun anggaran 2021.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.