Tandaseru — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan operasi penertiban pedagang ikan di Pasar Rakyat Gotalamo II, Rabu (20/1). Para pedagang yang masih berjualan di luar bangunan pasar dipaksa masuk ke dalam.
Saat pembongkaran lapak jualan, sesama pedagang sempat terlibat adu mulut. Pasalnya, sebagian pedagang bersedia masuk, sedangkan sebagian lain menolak.
Kepala Satpol PP Morotai Yanto A. Gani menegaskan, seluruh pedagang ikan hari ini juga harus masuk ke dalam ruangan baru.
“Hari ini semua harus masuk, tidak ada lagi alasan. Kita ini laksanakan tugas negara, bapak ibu harus paham itu. Yang pasti ini semua demi kepentingan kita bersama. Ayo kita saling memahami, jika tidak saya akan panggil polisi dan itu ada sanksi pidana bagi yang melawan operasi ini,” tegasnya di hadapan pedagang.
Dalam penertiban itu, Yanto menginstruksikan anggota Satpol PP agar segera mengangkat dagangan lalu membongkar lapak pedagang yang berada di luar.
“Soal karpet dan papan itu urusan nanti, yang penting semua masuk dulu. Sebab setelah ini kami akan semprot lorong ini agar semua bersih,” jelasnya.
“Kemarin sudah kami sampaikan bahwa hari ini tuntas, jadi nanti BLH datang baru angkut semua dampah,” tambah Yanto.
Salah satu pedagang ikan sempat berdebat dengan petugas Satpol PP. Ia mengaku bersedia masuk ke dalam ruangan asalkan fasilitas berupa papan dan karpet disediakan pengelola CBD seperti yang telah dijanjikan.
“Tong mau pindah tapi yang Pak Sakir (Kepala CBD, red) janji karpet dan papan untuk meja itu mana? Tong takut di dalam itu licin kalau tara pake karpet. Nanti tong so bikin meja baru pindah saja jangan paksa. Kalau mau kase pindah itu baik-baik, jangan paksa karena tong ini hanya cari hidup saja,” terangnya.
Sementara Kepala CBD Pasar Rakyat Gotalamo ll Sakir Sandri yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum dapat laporan soal adu mulut pedagang dengan petugas.
“Saya tidak sempat dengar, tapi kenyataannya aktivitas sudah jalan dan saya tidak dapat laporan kalau ada masalah,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan