Tandaseru — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjawab temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Nomor Induk Kependudukan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dianggap bermasalah.

Kepala Disdukcapil Sula Bambang Fataruba saat dikonfirmasi tandaseru.com, Senin (18/1) mengungkapkan, dari 400 lebih NIK bermasalah dalam DTKS telah diselesaikan Disdukcapil. Saat ini data perbaikan tersebut sudah dikembalikan ke Dinas Sosial Kepulauan Sula.

Menurut Bambang, total ada 444 NIK bermasalah yang diserahkan Dinsos. Setelah diverifikasi Disdukcapil, ditemukan sejumlah nama tidak memiliki NIK, bahkan nomor Kartu Keluarga (KK) juga tidak ada.

“Ada juga NIK yang sudah nonaktif,” terangnya.

Dari hasil verifikasi, terdapat NIK nonaktif sebanyak 197. Sedangkan yang tidak memiliki NIK, namun namanya tercantum dalam data Dinas Sosial sebanyak 17 nama.

Bambang bilang, ada juga yang sudah meninggal dunia dan pindah penduduk ke daerah lain.

“Kalau yang meninggal itu ada 2 orang, dan yang pindah itu ada 2 orang juga. Itu mereka pindah ke Weda, Kabupaten Halmahera Tengah,” urainya.