Tandaseru — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Tamalanrea Karsatama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan nautika. Tamalanrea merupakan perusahaan pemenang tender dalam proyek tersebut.
Kasidik Pidsus Kejati Malut Hasan M. Tahir menyatakan, Direktur PT Tamalanrea Karsatama berinisial IR diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ia diperiksa Senin (11/1) sejak pukul 9 pagi hingga pukul 12 siang.
Hasan bilang, dalam pemeriksaan tersebut sedikitnya ada 15 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada saksi.
“Sejauh ini sudah ada sekitar 15 saksi yang diperiksa dalam perkara ini,” ungkap Hasan.
Sekadar diketahui, pengadaan kapal nautika tersebut merupakan proyek milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut pada tahun 2019 dengan anggaran Rp 7,8 miliar. Kapal itu diperuntukkan bagi SMK swasta di Kabupaten Halmahera Timur.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.