Tandaseru — Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menjadi korban pemerkosaan. Mirisnya, terduga pelaku pemerkosaan (25 tahun) merupakan kerabat korban sendiri.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Halbar, Senin (11/1). Korban datang bersama kakek dan neneknya didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Halbar Fransiska Renjaan.
Fransiska mengungkapkan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengeluh sakit di bagian alat vitalnya. Pemerkosaan itu terjadi pada siang hari, 3 Desember 2020 lalu.
Saat itu, korban tengah bermain bersama teman-temannya. Pelaku lalu menghampiri korban dan langsung menarik tangan korban menuju kamar tidur kediaman korban yang sedang sepi.
Menurut keterangan korban, kata Fransiska, pelaku sudah tiga kali berbuat demikian sebelum akhirnya terbongkar pada 3 Desember setelah korban mengeluhkan sakit di bagian alat vital kepada kakek dan neneknya. Saat kejadian pemerkosaan sendiri, kakek dan nenek korban sedang berada di kebun.
“Dari keterangan korban, pelaku sudah tiga kali melakukan hal yang serupa. Saat kejadian yang ketiga, saat korban ditarik masuk ke kamar, ada salah satu temannya yang sempat melihat,” ungkapnya.
Tindak kekerasan seksual tersebut, sambung Fransiska, telah diadukan pihak keluarga ke aparatur desa setempat. Namun pihak keluarga justru diminta menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Namun paman korban didampingi kakek dan neneknya akhirnya mendatangi Dinas P3A, yang kemudian memfasilitasi guna menyampaikan laporan secara resmi ke bagian SPKT Polres Halbar,” sambungnya.
Ketika pertama kali korban mengeluh sakit, kakek dan neneknya hanya mengira sakit biasa. Ia pun diobati dengan obat kampung saja.
“Namun saat kejadian ketiga kalinya, korban akhirnya mengakui kalau dia diperkosa,” ujar Fransiska.
Ia menambahkan, kedua orangtua korban penyandang tuna wicara. Ia kemudian dipelihara kakek dan neneknya yang berprofesi sebagai petani.
Sementara itu, pelaku yang sehari-sehari bekerja serabutan dikabarkan telah melarikan diri ke Tobelo, Halmahera Utara.
Fransiska berharap, penyidik kepolisian dapat bertindak cepat memproses kasus pemerkosaan tersebut. Dengan begitu, pelaku bisa mendapat hukuman setimpal yang menimbulkan efek jera.
“Apalagi ini korbannya anak di bawah umur yang tentunya bakal meninggalkan trauma yang mendalam. Kami tetap akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Harapan kami juga jika ada kejadian-kejadian seperti ini orangtua bisa melaporkan kepada kami atau ke pihak yang berwajib. Karena yang namanya kekerasan seksual terhadap anak itu tidak ada ampun,” tegasnya.
Anggota SPKT Polres Halbar IPTU Febrianus B yang dikonfirmasi di depan ruang SPKT Polres Halbar membenarkan adanya laporan peristiwa itu.
“Laporan resminya sudah diterima, dan akan diteruskan ke bagian Reskrim untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.