Tandaseru — Lahan eks Pasar Gotalamo di Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara kembali disegel keluarga Kurung selaku pemilik lahan. Pemalangan lahan dilakukan lantaran Pemerintah Daerah Morotai yang hendak memanfaatkan lahan tersebut belum menyelesaikan biaya ganti rugi.

Informasi yang diterima tandaseru.com, lahan tersebut disegel sejak Minggu (3/1) malam pukul 8. Sejumlah potongan bambu dipasang di pintu masuk untuk menghalangi orang keluar masuk lahan. Ada pula pemasangan papan dan spanduk bertuliskan “Tanah Ini Tidak Dijual” dan “Disegel Ahli Waris, Tanah Ini Belum Dijual, Bukan Tanah Pemda”.

Torang buat pagar kemarin ambil bulu (bambu, red) sekitar jam 6 sore. Tapi proses pasang pagar tadi malam sekitar jam 8 malam. Torang sebagai ahli waris cuman butuh penyelesaian, karena dari awal tanah ini belum dibayar. Sebelum Pemda turun pagar, torang ahli waris yang tangani kamuka, karena tanah ini bukan tong ambil Pemda punya,” ungkap Iki, salah satu ahli waris kepada tandaseru.com, Senin (4/1).

Iki bilang, ada lima pewaris yang mewarisi lahan tersebut. Selama dimanfaatkan untuk pasar, statusnya adalah pinjam pakai.

“Waktu itu tanah ini dong pinjam untuk bangun sekolah agama. Tapi sekolah itu tara pernah dipakai sehingga dong bangun pasar,” jelasnya.

Menurut iki, ahli waris hanya berharap Pemda menyelesaikan prsoalan ganti rugi lahan sebelum lahan tersebut dimanfaatkan kembali. Rencananya, Pemda akan menggunakan lahan tersebut untuk pusat bermain anak atau kuliner.

Torang klaim biar baku atur dulu deng ahli waris, dan torang tara pernah baribut. Tanah di (Pulau) Dodola juga Pemda kelola tapi tong ahli waris tara baribut. Terus ini dong mau ambil pasar lama lagi, terus tong ahli waris jadi apa? Tong tara mau baku malawan deng pemerintah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Pemda mengaku telah melakukan pembayaran. Namun saat ahli waris meminta bukti dokumen pembayaran, Pemda gagal menunjukkannya.

Dorang (Pemda Morotai, red) punya cerita katanya sudah bayar. (Jadi diminta) kase tunjuk dia punya surat kamari. Sedangkan ini tahun 2002 saya punya tete (kakek, red) buat surat kuasa dan Kepala Desa masih Sapakua Kurung dia yang bikin untuk pengurusan ke Pertanahan Provinsi di Ternate. Jangan bilang dong so bayar, coba kase lihat dia punya surat kamari, sapa yang tanda tangan?” imbuhnya.

“Harapan kami, harus ada penyelesaian dulu. Kalau tidak ada penyelesaian, torang tara akan kase jual di Pemda,” tandas Iki.

Kabag Pemerintahan Morotai Sunardi Barakati yang dikonfirmasi terpisah mengaku bahwa lahan tersebut legalitasnya hingga kini belum diketahui.

“Jadi begini, legalitasnya itu kita juga belum tahu. Yang jelas kami pelajari dulu masing-masing dokumen pembuktian, apakah ada dasar Pemda membangun di situ,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang ia dapat, kata Sunardi, konon katanya lahan tersebut memang belum dibayar.

“Kalau menurut informasi di bawah tadi bahwa belum dibayar, cuman pinjam pakai. Tapi kami juga belum lihat dokumen, jadi tinggal cari pembuktian pihak Pemda dan pihak pemilik dari keluarga Kurung,” terangnya.

“Dokumen dan arsipnya harus kami cari dulu ke Kabupaten Halmahera Barat sebagai kabupaten induk Morotai saat itu,” sambungnya.

Ditanya kapan persoalan tersebut bakal diselesaikan, Sunardi bilang Camat Morsel bakal mengundang kedua belah pihak untuk menegosiasikan persoalan lahan seluas kurang lebih setengah hektare itu.

“Informasi yang saya terima mungkin Camat Morsel undang kemudian negosiasi keluarga. Rencana mediasi secara kekeluargaan dulu dan nanti kalau negosiasi pihak keluarga ndak bisa berarti masuk ranah hukum,” tandasnya.