Tandaseru — Anggota Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengamankan dua remaja terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (22/12) malam. Keduanya diciduk di Ibukota Pulau Taliabu, Bobong.
Kasat Resnarkoba Polres Sula IPTU I Komang Suriawan saat dikonfirmasi tandaseru.com membenarkan kejadian tersebut.
Meski begitu, ia mengaku kasus penyalahgunaan sabu itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, ia belum bisa membeberkan kronologis kejadian perkara secara terperinci.
“Masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan, nanti kalau sudah selesai kita akan kasih info,” ungkap Suriawan, Rabu (23/12).
Ia juga menyatakan akan terjun langsung ke lapangan terkait pengembangan kasus tersebut besok.
“Nanti kita sampaikan. Besok kami berangkat ke Bobong,” sambungnya.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, kedua terduga pelaku tersebut salah satunya adalah pemuda asal Kecamatan Lede berinisial A. Sedangkan rekannya adalah warga Bobong berinisial H.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui lokasi dan kronologis kejadian penangkapan tersebut. Begitu pula dengan status kedua pelaku apakah hanya sebagai pengguna ataukah pengedar.
Tinggalkan Balasan