Tandaseru — Sekretaris Jenderal DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara M. Idhar Bakri mendesak pihak berwajib mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Malut atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat tahun 2019.

Dalam siaran persnya, Selasa (22/12) Idhar menyatakan, temuan tersebut diketahui setelah BPK melakukan audit di Dinas Kesehatan Halbar yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemda Tahun 2019 Nomor 17.C/LHP/XIX.TER/06/2020 tertanggal 16 Juni 2020. Audit tersebut menemukan pembangunan Puskesmas Baru di Kecamatan Ibu Selatan terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan sebesar Rp 255.594.432,71 dan denda keterlambatan sebesar Rp 234.476,75.

Anggaran tersebut dianggarkan melalui Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat yang menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 65.231.316.658,00 dengan realisasi sebesar Rp52.053.035.164,00. Realisasi tersebut diantaranya untuk pembangunan Puskesmas Baru yang dikerjakan PT MKP berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 440/050/SP-PUSK/DAK-KES/2019 tanggal 26 Juni 2019 dengan nilai kontrak Rp 6.808.267.870,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender mulai 26 Juni 2019 sampai dengan 22 Desember 2019.

Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan dikeluarkan oleh PT AJP di Makassar dengan Nomor Jaminan 111001102061900258 tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp 340.413.393,50 dengan masa berlaku 180 hari kalender sejak 26 Juni 2019 sampai dengan 22 Desember 2019. Pengawasan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan Pengawas CV ALK.

Hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa pekerjaan pembangunan Puskesmas Baru dilakukan Contract Change Order (CCO) sebanyak satu kali, namun tidak mengubah harga kontrak. Item-item pekerjaan yang bertambah terjadi pada Divisi Pekerjaan Tanah dan Divisi Pekerjaan Pondasi, Sloof, Kolom, dan Balok Bangunan. Sedangkan pekerjaan yang berkurang diantaranya terjadi pada Divisi Pekerjaan Pintu dan Jendela Termasuk Kusen, dan Divisi Pekerjaan Plafon Bangunan.

Pada pelaksanaannya, Kontrak Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Baru dilakukan adendum waktu pelaksanaan kontrak karena terdapat permasalahan sengketa lahan di lokasi pembangunan puskesmas. Alhasil, waktu pelaksanaan pekerjaan ditambah 50 hari kerja dan menjadi berakhir pada tanggal 11 Februari 2020 dengan adendum 01 Nomor 440/050/ADD-SP-PUSK/DAK-KES/2019 tanggal 13 Desember 2019.

Kemudian pada 17 Februari 2020, pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% dan penyedia melaksanakan serah terima pekerjaan kepada PPK melalui Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 440/49/PHO/DAK-KES/2020 tanggal 17 Februari 2020.

Pemeriksaan atas dokumen kemajuan pekerjaan pada akhir masa adendum waktu kontrak yaitu pada tanggal 11 Februari 2020 diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 99,426% dan atas keterlambatan pekerjaan tersebut, PPK belum mengenakan denda keterlambatan sebanyak 6 hari keterlambatan atas sisa bagian
pekerjaan sampai dengan serah terima pertama pekerjaan yaitu sebesar Rp 234.476,75 (6/1000 x (0,574% x Rp6.808.267.870,00)).

Realisasi pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 4.084.960.722,00 (60%) terdiri dari Pembayaran uang muka 20% sebesar Rp1.361.653.574,00 dengan SP2D Nomor
1750/SP2D/BUD/2019 tanggal 24 Juli 2019; dan pembayaran untuk kemajuan fisik 50% namun pembayaran adalah sebesar 40% dari nilai kontrak yaitu Rp 2.723.307.148,00 dengan SP2D Nomor 3091/SP2D/BUD/2019 tanggal 24 Oktober 2019.

Hasil pemeriksaan fisik oleh BPK, PPK, dan Pihak Penyedia pada 15 Februari 2020, diketahui kelebihan pembayaran sebesar Rp 255.594.432,71 atas item-item.

Kelebihan pembayaran ini telah dikomunikasikan dan diketahui oleh pihak pelaksana dan PPK. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 79 ayat (4) yang menyatakan bahwa pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam KontrakĀ sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Lampiran Poin 7.12 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan antara lain pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan. Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin atau pembayaran secara sekaligus setelah kemajuan hasil pekerjaan dinyatakan diterima sesuai ketentuan dalam Kontrak. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Baru sebesar Rp 255.594.432,71 dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp 234.476,75.

“Kami meminta keseriusan dari lembaga penegak hukum agar segera menindaklanjuti temuan tersebut, dan jangan melakukan pembiaran terhadap oknum yang terlibat, karena jika ini terbukti maka sudah pasti ada unsur korupsi didalamnya karena tidak mampu dipertanggungjawabkan,” pungkas Idhar.