Tandaseru – Pasangan calon kepala daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Hendrata Thes-Umar Umabaihi (HT-UMAR) resmi memasukkan laporan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan paslon nomor urut 01 ini menyusul permohonan tujuh paslon lainnya dari wilayah Malut.

Permohonan HT-UMAR diterima Bagian Penerimaan MK, Senin (21/12) pukul 11.54 WIB. Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) untuk HT-UMAR bernomor 93/PAN.MK/AP3/12/2020.

Pada Pilkada Kepsul, paslon HT-UMAR kalah dari paslon Fifian Adeningsi Mus-M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH). FAM-SAH memperoleh 20.119 suara, sedangkan HT-UMAR finish di urutan kedua dengan perolehan 17.691 suara.

Sebelum HT-UMAR, sudah ada paslon Muhaimin Syarif-Syafrudin Mohalisi (MS-SM) yang juga ikut memasukkan permohonan PHP Pilkada Pulau Taliabu, paslon Salahuddin Adrias-M. Djabir Taha (SALAMAT) dari Pilkada Kota Tidore Kepulauan, dan paslon Helmi Umar Muchsin-Laode Arfan (HELLO) dari Pilkada Halmahera Selatan.

Selain itu, ada pula paslon M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB-GAS) dari Pilkada Kota Ternate, paslon Thaib Djalaluddin-Noverius Bulango (TIVA) dan Moh Abdu Nasar-Azis Ajarat (MONAS) dari Pilkada Halmahera Timur, serta paslon Joel B. Wogono-Said Badjak dari Pilkada Halmahera Utara.