Tandaseru — Sepanjang 2020, Kantor Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Maluku Utara menemukan ratusan hewan yang coba diselundupkan masuk ke Malut. Hewan-hewan tersebut disita dan pemiliknya kemudian ditindak.
Kepala Seksi Karantina Pertanian Hewan Setyawan Pamularsih mengatakan, pelabuhan dan bandara di Ternate selalu diawasi dengan ketat. Meski begitu, selalu saja ada upaya-upaya penyelundupan dengan modus tertentu yang melanggar hukum.
Sepanjang tahun 2020, Karantina Pertanian menemukan banyak pelanggaran dan berhasil ditangani. Pelanggaran yang dilakukan secara tidak sengaja, maka barang akan ditolak dan dimusnahkan sementara pemilik barang dibina agar tidak mengulangi lagi.
“Sejauh ini untuk unggas dewasa yang ditolak selama 2020 yaitu sebanyak 176 ekor, sementara unggas dewasa yang dimusnahkan sebanyak 214 ekor. Kita musnahkan karena tidak lengkapi dokumen. Ada juga satu kasus sampai proses hukum karena bawa masuk ayam dengan modus dan mengelabui petugas,” jabar Setyawan, Senin (21/12).
Pelanggaran yang paling banyak terjadi saat ini, kata Setyawan, terjadi melalui pintu masuk Pelabuhan Jailolo. Pasalnya, di sana tidak ada petugas.
“Tapi sekarang sudah ditetapkan Kementerian jadi sekarang kita sudah awasi,” ujarnya.
Setyawan bilang, sejauh ini daging babi tidak dilarang masuk Malut. Sebab di Malut ada masyarakat non muslim yang mengonsumsinya.
“Daging babi itu boleh masuk selama dokumen lengkap dan hanya untuk konsumsi, bukan untuk dijual,” terangnya.
Ia memastikan, pengawasan pintu masuk Malut tak hanya dilakukan jelang Natal dan Tahun Baru saja. Sebab upaya penyelundupan bisa terjadi kapan saja.
“Selama ini selalu kita awasi dan kawal ketat,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan