Tandaseru — Ketok palu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, Maluku Utara resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sula tahun 2020.
Kemenangan FAM-SAH tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula tahun 2020 yang digelar KPU Kepulauan Sula di Balai Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula, Kamis (17/12).
Setelah palu dijatuhkan, KPU Kepulauan Sula resmi mengesahkan perolehan suara tiga paslon.
Hasilnya, paslon nomor urut 1 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR) meraup 17.691 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 Zulfahri Abdullah Duwila dan Ismail Umasugi (ZADI-IMAM) memperoleh 14.813 suara. Sementara paslon nomor urut 3, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) meraih 20.119 suara.
Dengan demikian, paslon nomor urut 3 FAM-SAH merupakan peraih suara tertinggi di Pilkada Sula tahun 2020, disusul paslon nomor urut 1 HT-UMAR dan di posisi ketiga ditempati paslon nomor urut 2 ZADI-IMAM.
Sementara itu, perolehan suara yang diraih ketiga paslon di Pilkada Sula tersebut dengan rincian suara tidak sah sebanyak 628 suara dan suara sah sebanyak 52.623, dengan total suara sah dan suara tidak sah berjumlah 53.251suara.
Kemenangan Fifian Mus sekaligus mencatat rekor sebagai perempuan pertama yang memenangkan Pilkada di Malut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.