Tandaseru — Oknum anggota polisi Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, yang diduga menghamili seorang bidan akhirnya bersedia bertanggung jawab. Meski begitu, si anggota tetap diproses Unit Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kabag Ops Polres Pulau Morotai AKP Samsul Bahri Handji ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (17/12) menjelaskan, kasus tersebut sudah diproses.

“Pernah keluarga korban dengan korban melapor di Propam Polda dan itu ditangani oleh Propam Polda kemudian dilimpahkan kembali ke Polres Morotai. Untuk dikembalikan belum lama, kalau tidak salah dua bulan lalu atau satu bulan lalu,” jelasnya.

Samsul bilang, kemarin ada pertemuan di ruang Kapolres antara keluarga korban, korban dan oknum polisi.

“Ada sebuah kesepakatan tertulis yang mereka buat. Jadi itu nanti oknum polisi ini akan menikahi yang korban. Terus akan dibiayai juga setiap bulan kepada anak korban. Itu perkembangan terakhir, kesepakatan tertulis bermaterai,” katanya.

Ia menegaskan, institusi kepolisian tidak bisa melindungi oknum-oknum anggota yang melanggar aturan.

“Kita akan tindak tegas, tapi kasusnya itu tetap masih ditangani dan diproses oleh Propam Polres Morotai,” cetusnya.

Ditanya soal sanksi apa yang diberikan jika oknum tersebut melanggar kode etik, Samsul menjelaskan bahwa sanksi harus diputuskan melalui sidang.

“Kalau sidang seumpamanya dia melanggar pasti ada sanksi demosi dan kurungan. Tapi kalau umpamanya sidang kode etik sanksinya sampai pemecatan. Kita ndak tahu Propam ini prosesnya gimana,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan seluruh personel untuk taat terhadap aturan dan hukum.

“Pak Kapolres menyampaikan setiap saat dalam kegiatan-kegiatan apel kepada kita seluruh personel tetap taat kepada sebuah aturan dan regulasi. Di situlah sandaran kita sebagai polisi. Kita sebagai aparat penegak hukum terus kita sendiri tidak taat aturan tentunya ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan,” ucapnya.

“Ini mungkin pelajaran baik bagi anggota Polres Morotai sehingga ke depan semuanya bisa jadi landasan agar tidak terjadi lagi,” tandas Samsul.

Sebelumnya, Briptu JM dilaporkan ke Polda Malut karena diduga telah menghamili MH dan menolak bertanggungjawab atas perbuatannya.