Tandaseru — Calon Wali Kota Ternate, Maluku Utara, Mohammad Yamin Tawary membantah pernyataan tim saksi YAMIN-ADA bahwa pihaknya akan menggugat hasil pleno KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi Yamin, Pilwako telah usai dan paslon M. Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS) sudah keluar sebagai pemenang.

Kepada tandaseru.com Yamin mengatakan, YAMIN-ADA tidak akan menggugat hasil Pilkada Kota Ternate yang memenangkan Tauhid-Jasri.

“Karena YAMIN-ADA sudah memberikan ucapan selamat kepada Pak Tauhid sebagai pemenang Pilwako,” kata Yamin, Rabu (16/12).

Selain itu, Yamin juga menambahkan jarak selisih perolehan suara antara pasangan 04 dengan pasangan 02 di atas 2%.

“Dan semua tim telah dibubarkan termasuk Tim Hukum YAMIN-ADA. Jadi sumber berita (tim saksi, red) tidak memahami syarat-syarat pengajuan gugatan ke MK, karena itu perlu diklarifikasi,” tutup Yamin.

Sebelumnya, usai pleno tim saksi yang diwakili Jasman Nasir mengaku YAMIN-ADA akan menggugat pleno KPU ke MK karena dinilai mengabaikan hak-hak para saksi sepanjang pleno.

Pada Pilwako Ternate kali ini, paslon TULUS memperoleh suara sebanyak 28.022 suara, disusul MHB-Gas dengan perolehan 26.307 suara, kemudian MAJU dengan perolehan 19.941 suara dan YAMIN-ADA memperoleh suara sebanyak 18.980.