Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, bakal mengesahkan perolehan suara tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, khususnya di Kecamatan Mangoli Utara, dengan selisih dua suara yang tidak berhasil dituntaskan.
Pada rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada, Rabu (16/12), KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu Kepulauan Sula untuk turun satu tingkat pada form C-Hasil KWK guna mencocokkan selisih 11 suara pada TPS 05 Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.
Rekomendasi Bawaslu dikeluarkan lantaran terdapat ketidakcocokan pada jumlah suara sah dan suara tidak sah dengan jumlah pengguna surat suara, yakni sebanyak 11 suara.
Diketahui, jumlah pengguna surat suara di TPS 05 Desa Falabisahaya sebanyak 215, dengan suara sah sebanyak 223 dan suara tidak sah berjumlah 3 suara. Untuk itu, jika dijumlahkan suara sah dan suara tidak sah, maka total suara sah dan tidak sah berjumlah 226 suara. Otomatis, jumlah tersebut tidak sesuai dengan jumlah pengguna surat suara yakni sebanyak 215.
Untuk itu, Bawaslu kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk memeriksa form C-Hasil KWK guna mencocokkan selisih 11 suara dengan penggunaan surat suara di TPS 05 Desa Falabisahaya.
Pada proses pencocokan ternyata ditemukan 9 suara dari selisih 11 suara, sementara tersisa 2 suara lagi tidak ditemukan. Bawaslu kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk menghitung kembali surat yang terdapat dalam kotak suara.
Perhitungan surat suara kemudian dilakukan, dan hasilnya tidak dapat menemukan 2 suara yang terdapat dalam selisih penggunaan surat suara pada TPS 05 tersebut.
Meskipun terdapat selisih 2 suara, KPU Sula tetap mengesahkan perolehan suara tiga paslon di Kecamatan Mangoli Utara dengan menyertakan berita acara bahwa pengesahan perolehan suara di Kecamatan Mangoli Utara tetap disahkan dengan selisih 2 suara dan ditandatangani oleh saksi tiga paslon serta Bawaslu.
Jumlah suara yang disahkan adalah paslon nomor urut 1 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR) meraih 1.837 suara.
Paslon nomor urut 2, Zulfahri Abdullah Duwila dan Ismail Umasugi (ZADI-IMAM) meraih 1.006 suara.
Sementara paslon nomor urut 3 Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) memperoleh 1.427 suara.
Sekadar diketahui, penggunaan surat suara di Kecamatan Mangoli Utara sendiri berjumlah 4.321 surat suara. Rinciannya, suara sah sebanyak 4.270 serta suara tidak sah berjumlah 51 suara, dengan total suara sah dan suara tidak sah sebanyak 4.321 suara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.