Tandaseru — Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, dalam waktu dekat bakal melayangkan surat panggilan terhadap tiga Terpidana kasus pelemparan kediaman Bupati Morotai Benny Laos. Ketiga Terpidana yang tinggal menunggu eksekusi tersebut adalah Amina Suleman, seorang ibu rumah tangga asal Desa Joubela; Siti Sabeta, seorang penjual ikan asal Desa Wawama; dan Rinto, seorang tukang bentor asal Desa Mandiri.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pulau Morotai Dasim Billo ketika konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (15/12) mengatakan, ketiga Terpidana sudah diberikan waktu 7 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya usai divonis 4 bulan penjara. Karena itu, sehari dua lagi surat panggilan akan dilayangkan.
“Diberikan waktu untuk menyatakan sikap banding atau pikir-pikir, tapi setelah kami terima putusannya itu 7 hari pihak terdakwa juga tidak ada rencana banding jadi kami rasa itu sudah cukup dan tanpa diberitahukan pun otomatis sudah menerima. Maka kami JPU juga sudah mempersiapkan diri untuk eksekusi. Kalau misalnya mereka beritikad baik (menyerahkan diri), kami tunggu kehadirannya, dan kami nanti satu dua hari akan layangkan surat panggilan,” tuturnya.
Dasim bilang, eksekusi tetap akan dilakukan. Sebab Pengadilan telah memutuskan hukuman untuk aksi pengrusakan fasilitas kediaman Bupati tersebut.
“Tetap harus, kan kita dalam undang-undang itu kan upaya paksa juga termasuk. Salah satunya ya dengan bantuan personel untuk pengamanan,” tegasnya.
Dasim bilang, proses penahanan terhadap ketiga Terpidana bakal dilakukan secara bersamaan. Sebab waktu penahanan pun secara bersama-sama.
“Jadi sebelum dilakukan panggilan paksa terlebih dulu kita melayangkan surat panggilan dulu, ya secara aturan menyurat selama tiga kali. Kalau tidak mau baru dieksekusi,” tandasnya.
Sekadar diketahui, tiga warga Morotai itu dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pengrusakan tersebut. Namun hasil putusan Majelis Hakim PN Tobelo memutuskan ketiga Terdakwa divonis 4 bulan penjara.
Tinggalkan Balasan