Tandaseru — Pembongkaran pagar SMP Negeri Unggulan 1 Pulau Morotai, Maluku Utara dipertanyakan sejumlah pihak. Pasalnya, pembongkaran pagar yang belum lama dibangun oleh Pemerintah Daerah itu dinilai buang-buang anggaran.
“Berarti perencanaan awal gagal. Karena pagar ini belum lama dibangun kini sudah dibongkar. Memangnya bisa ya kalau bangunan yang baru dibangun pakai APBD terus dibongkar dan dibangun lagi dengan anggaran daerah? Kalau menurut saya ini mubazir namanya,” ucap Satri, salah satu warga yang ditemui di lokasi pembongkaran depan SMP Unggulan 1.
Satri bilang, masyarakat tentu mendukung program Pemda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Namun pembongkaran bangunan yang baru dibangun seperti itu juga harus dipertanyakan.

“Dan ini sangat merugikan daerah. Nanti jadi kebiasaan, bongkar pasang bongkar pasang terus,” ujarnya.
Senada, salah satu guru yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan, pembongkaran pagar sekolah tersebut membingungkan. Sebab baru dibangun sekitar 2 tahun lalu dan masih dalam kondisi baik.
“Lebih baik dananya digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat lain,” tuturnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pulau Morotai Abubakar A. Rajak yang dikonfirmasi tandaseru.com mengatakan, pembongkaran pagar SMP Unggulan 1 itu dilakukan untuk pelebaran badan jalan dan pembuatan trotoar.

“Itu untuk buat trotoar yang bagus, dan yang pasti jalan dilebarkan sedikit. Dari sekolah SMP sampai di ujung Kantor DPRD punya ujung pagar. Jadi itu untuk buat contoh di dalam kota,” jelasnya.
Ditanya soal pelebaran badan jalan apakah akan dilakukan di semua titik yang ada di Ibukota Daruba, Abubakar mengaku rencananya seperti itu. Namun semua tergantung situasi di lapangan.
“Kalau masyarakat punya rumah dan mereka tidak mau dibikin ya gimana lagi. Jadi rencananya kalau tidak ada masalah di lapangan maka semua titik dikerjakan. Tapi kalau pemilik tanah tidak mau ya tidak dikerjakan,” pungkasnya.
Diketahui, pekerjaan pelebaran jalan dan pekerjaan pembangunan trotoar di depan SMP Negeri 1 Morotai itu dikerjakan CV Alva Pratama dengan Nomor Kontrak 622.6/DAU/SP.PEMB.TROTOAR.SLURAN.DS.DARAME/DPUPR-PM/IV/2020. Nilai kontraknya sebesar Rp 397.267.000 dengan nama pekerjaan Pembangunan Trotoar Kantor DPRD dan Saluran.
Tinggalkan Balasan