Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara bakal melakukan pemunguran suara susulan di TPS 03 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk, Senin (14/12) besok. Pemungutan susulan dilakukan setelah ratusan warga Dusun Maraeli menolak mencoblos pada 9 Desember kemarin.
Komisioner KPU Halut Sefriando Bitakono ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini dirinya tengah berada di Desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk guna mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan pemungutan suara untuk TPS 03.
“Kami saat ini tengah berada di lokasi untuk mempersiapkan logistik kebutuhan pencoblosan besok,” kata Sefriando, Minggu (13/12).
Ia menambahkan, dirinya bersama petugas KPPS juga telah melayangkan surat kepada pemilih yang berada di Maraeli serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini agar masyarakat tidak golput dan memberikan hak suaranya pada saat pencoblosan.
“Kami juga sudah sebar undangan dan sosialisasi kepada masyarakat,” tukasnya.
Dijelaskan Sefriando, Dusun Maraeli masuk wilayah Kabupaten Halmahera Barat. Namun ada masyarakat desa setempat yang merupakan warga masyarakat Halut sesuai dengan status kependudukannya.
Sesuai kesepakatan, tanggal 11 Juli 2020 lalu antara Pemprov, Kabupaten Halut-Halbar serta TNI-Polri bahwa TPS tidak bisa berdiri di wilayah hukum kabupaten lain sehingga untuk masyarakat Maraeli versi Halut TPS-nya terpaksa dipindahkan ke Desa Tetewang dengan pembentukan TPS 03 Desa Tetewang.
“Jumlah jiwa pilih untuk TPS 03 berjumlah 144 yang terdaftar di DPT. Dan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu maka kami harus tindaklanjuti karena bersifat wajib. Sebelumnya mereka menolak untuk mencoblos di Desa Tetewang dan meminta KPU untuk menyediakan TPS di Maraeli. Hanya saja itu melanggar aturan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan