Tandaseru — Satuan Polisi Pamong Praja Pulau Morotai, Maluku Utara dalam waktu dekat akan menertibkan pemasangan iklan berupa baliho di Kota Daruba yang tak berizin dan pajaknya belum dibayar. Satpol PP pun mengharapkan kerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan data pemasang iklan yang tak mengantongi izin dan mengabaikan pembayaran pajak.

“Sekiranya ini perlu ditertibkan. Maka saya minta kepada Organisai Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan hal itu, agar berikan daftar dan kontrak orang yang mengunakan papan iklan, supaya Satpol punya data kontrol,” ungkap Kepala Satpol PP Morotai Yanto A. Gani kepada tandaseru.com, Jumat (11/12).

“Jadi marilah kita bekerja sebagaimana ada acuan sehingga tidak terjadi polemik, seperti belum terbayar lunas. Bukan berarti Satpol membiarkan, tapi segala sesuatu yang dilakukan harus berdasarkan surat. Dan surat itu harus dari OPD yang punya kewenangan itu,” tuturnya.

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Morotai ini mengaku sejauh ini tak diketahui pasti kepada siapa pemasang iklan itu meminta izin untuk memasang iklan. Sebab jika tak berizin, sudah pasti iklan tersebut tak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Jadi saya minta sinergi antara OPD yang punya kaitan dengan hal itu, tolonglah data itu dan kami minta komunikasinya,” pintanya.

Kepala Badan Kesbangpol Pulau Morotai Lauhin Goroahe yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD yang berkaitan dengan izin dan ketertiban papan iklan serta pajak.

“Nanti kita koordinasi dulu ya, karena yang pasang iklan ini punya izin juga tidak ada, dan biasanya di sini mereka sembarang pasang saja,” akunya.

“Nanti kami cek dan menyurat, dan tentukan dimana-mana yang perlu dibuka dan ditertibkan soal pemasangan papan iklan ini,” tandasnya.a