Tandaseru — Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara menemukan dugaan pelanggaran dalam pemungutan suara Pilkada 2020, Rabu (9/12). Pelanggaran tersebut adalah adanya salah satu pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain.

Ketua Panwascam Ternate Tengah Mustakim Jamal mengungkapkan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Kelurahan Makassar Barat.

“Sesuai hasil pengawasan Pengawas TPS di lapangan, yang didampingi oleh PPL, ada salah satu pemilih yang diduga menggunakan hak pilih orang lain,” ungkapnya.

Mustakim bilang, pelanggaran tersebut juga disaksikan saksi yang ada di TPS. Setelah itu Pengawas TPS menghubungi Pengawas Pemilihan Lapangan, kemudian diteruskan ke Panwascam.

“Kita sudah tuangkan dalam form A dan telah dilaporkan ke Bawaslu Kota untuk ditindaklanjuti masalah dugaan tersebut,” tandasnya.