Tandaseru — Komisi I DPRD Kota Ternate, Maluku Utara bakal mulai membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) awal 2021. Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda Pelabuhan Penumpang Lokal dan Ranperda Analisis Dampak Lalulintas. Penggodokan naskah akademik kedua ranperda itu akan melibatkan Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate Yamin Rusli kepada awak media mengatakan, kedua perda tersebut sangat penting untuk Kota Ternate. Sebab analisis dampak lalulintas yang selama ini dikeluarkan Dinas Perhubungan hanya bersifat formalitas.
Di sisi lain, Kota Ternate saat ini banyak dilakukan pembangunan gedung baru, sehingga harus ada langkah antisipasi sebab di berapa titik pada jam-jam tertentu mengalami kemacetan.
“Perda Analisis Dampak Lalulintas itu sangat penting karena Ternate adalah kota yang harus diantisipasi kemacetan ke depan, apalagi dengan hadirnya ritel modern Indomaret dan Alfamidi. Karena persyaratannya harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta analisis dampak lalulintas,” jelas Yamin yang juga inisiator peraturan daerah tersebut.
Sementara terkait pelabuhan penumpang lokal, kata Yamin, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pungutan Daerah, pemerintah kabupaten dan kota punya kewenangan mengelola pelabuhan tersebut. Misalnya di Ternate Pelabuhan Dufa-Dufa dan Batang Dua dikelola oleh Pemerintah Kota Ternate.
“Selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait dengan pelabuhan penumpang lokal, makanya DPRD berinisiasi untuk bahas dua ranperda itu. Karena sudah masuk dalam tahapan APBD 2021 maka nanti disahkan di tahun depan yakni di bulan Februari atau Maret,” terang Yamin.
Tahapan selanjutnya, ranperda itu akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibuatkan panitia khusus (pansus).
“Tinggal internal akan melihat draf ranperda-nya, setelah itu baru dilakukan muatan materinya dan perlu dilakukan pembobotan lebih lanjut,” tukas Yamin.
Ia menambahkan, Komisi I ke depan juga akan menginisiasi ranperda soal penataan pasar rakyat dengan ritel modern. Mengingat saat ini telah hadir banyak gerai Indomaret dan Alfamidi di Kota Ternate.
“Perlu juga ada ranperda terkait itu karena sesuai dengan Permendagri dan Perpres di kabupaten/kota itu harus mengatur jarak dan lainnya,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.