Tandaseru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Bidang Pidsus kembali memeriksa tiga orang saksi atas dugaan kasus korupsi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kabupaten Pulau Morotai.
Adapun tiga orang saksi yang diperiksa untuk dilengkapi berkas-berkas yang dimintai Kejati Malut berinisial RM, RS dan JA.
Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga didampingi Kasidik Pidsus Hasan M. Taher membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, Kamis (26/11).
“Iya benar, hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Malut memeriksa tiga orang saksi dari Samsat Morotai,” kata Richard.
Richard bilang, karena kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan untuk itu perlu dilengkapi berkas-berkas yang ada oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.