Tandaseru — Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara, meringkus salah satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Pelaku merupakan oknum PNS di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate berinisial IS (21 tahun).

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Anggota Opsnal Unit II Sat Resnarkoba Polres Ternate. Informasi tersebut menyebutkan, adanya paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang dikirimkan lewat jasa pengiriman JNE di Kelurahan Stadion Kecamatan, Ternate Tengah, Kota Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada dalam konferensi pers, Selasa (24/11) mengatakan, pelaku ditangkap saat menjemput paket tersebut, Senin (23/11) sekira pukul 13.00 WIT.

“BB yang diamankan dari tersangka sembilan sachet plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja, satu lembar baju berwarna biru, satu lembar baju berwarna hitam, satu buah paket kiriman berwarna hitam, satu unit HP merk Iphone 11 warna hitam, dan satu buah kartu sim dengan nomor 081343716200,” kata Aditya.

“Statusnya sekarang sudah masuk tahap penyidikan,” ucapnya.

Barang bukti ganja yang diamankan. (Tandaseru/Rikam)

Tersangka IS dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Badrun H. Saban menambahkan, IS mengambil paket yang diminta salah satu temannya bernama Bayu. Bayu saat ini masih menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Ternate.

“Kemudian paket kiriman tersebut diamankan di rumahnya dan nanti Bayu yang akan mengambilnya,” jelasnya.