Tandaseru — Gerakan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendapat dukungan KPU Kabupaten Taliabu.
Aksa Puko, Komisioner KPU Kabupaten Pulau Taliabu Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyatakan, dukungan penuh diberikan KPU terhadap gerakan perekaman e-KTP tersebut.
“Kami mendukung gerakan perekaman KTP yang dilakukan Capil saat ini. Untuk itu, bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP agar silahkan ke Dinas Capil Kabupaten Pulau melakukan perekaman e-KTP, sehingga nantinya bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020 nanti,” tutur Aksa, Senin (16/11).
Aksa bilang, gerakan perekaman e-KTP tersebut juga merupakan tindak lanjut dari penyampaian KPU RI untuk terus mendorong semua pemilih agar melakukan perekaman e-KTP. Gerakan ini gencar dilakukan sejak 9 November sampai sebelum pencoblosan.
KPU berharap warga Taliabu yang belum punya e-KTP agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin.
“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang belum miliki e-KTP agar berpartisipasi melakukan perekaman e-KTP. Dan sampaikan juga kepada tetangga maupun teman agar mari bersama-sama mendukung gerakan perekaman e-KTP. Sebab e-KTP menjadi syarat untuk memilih dalam Pilkada serentak tahun 2020 nanti,” tandas Aksa.
Tinggalkan Balasan