Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana pemilu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula tahun 2020.
Sidang yang digelar di kantor PN Sanana, Desa Fatcei, Kecamatan Sanana, Kamis (12/11) malam ini beragendakan putusan Majelis Hakim atas tindak pidana pemilu yang dilakukan lima terdakwa. Kelima terdakwa adalah anggota tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR).
Saat membacakan putusannya, Ketua Majelis Hakim Ilham menguraikan, seluruh kesaksian dan pembuktian yang dihadirkan dalam persidangan dinyatakan tidak dapat membuktikan perbuatan para terdakwa itu sebagai tindak pidana pemilu.
Karena itu, Majelis Hakim memutuskan seluruh terdakwa yakni Bustamin Sanaba (Ketua Tim), Salem Buamona (Juru Kampanye), Ajis Umanahu (Jurkam), Salman S. Naipon (Jurkam) dan Sahdi Duwila (Pengawal Paslon) tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa pun dinyatakan bebas dari segala dakwaan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.