Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan kemungkinan pengambilalihan kasus Waterboom Kota Ternate, Maluku Utara. Hal ini diungkapkan Koordinator Wilayah I KPK Yudhyawan Wibisono, Kamis (12/11) di Ternate.

Yudhyawan mengungkapkan, KPK bisa mengambilalih kasus pembebasan lahan di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Tengah yang kini difungsikan sebagai wahana air Waterboom.

“Kita akan koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Jika ada kendala KPK bisa langsung mengambilalih. Kami masih menunggu SOP-nya,” ujar Yudhyawan saat dikonfirmasi tandaseru.com, Kamis (12/11).

Yudyawan bilang, mekanisme pengambilalihan kasus Waterboom akan dilakukan jika ada persetujuan dari pimpinan KPK.

“Kami masih menunggu persetujuan dari pimpinan ya,” ungkapnya.

Kasus korupsi pembebasan lahan Waterboom senilai Rp 3,3 miliar telah menyeret mantan Sekretaris Kota Ternate Isnain Ibrahim dan mantan Kepala Bagian Pemerintahan Ade Mustafa ke balik jeruji besi.