Oleh: Firman Tempola

Pemuda Pas Ipa dan Akademisi Universitas Khairun

 

 

KAMPANYE Pilkada serentak, khususnya Kabupaten Kepulauan Sula, dimulai dari tanggal 26 September- 5 Desember 2020. Hingga saat ini setidaknya sudah 44 hari masa kampanye dan sesuai jadwal dari KPU Kepulauan Sula total jumlah masa kampanye yaitu 71 hari. Ini merupakan kesempatan untuk kandidat menyapa masyarakat seluas-luasnyanya.

Meski demikian, aturan mengenai etika kampanye tentu telah diatur secara baik oleh KPU melalui pengawasan Bawaslu. Tujuannya agar tercipta kampanye yang kondusif, aman dan damai. Meski demikian pelanggaran mengenai kampanye kerap kali terjadi. Sebagaimana yang lagi viral saat ini.

Lagi ramai diperbincangkan masyarakat Kepulauan Sula saat ini terkait video goyang nasi padang di Desa Pas Ipa. Video dengan menampilkan adegan yang tidak layak ditonton oleh anak-anak di bawah umur ini telah menjadi konsumsi publik masyarakat kepulauan sula, bahkan masyarakat Maluku Utara pada umumnya.

Kejadian ini terjadi saat ada kampanye pasangan FAM-SAH di Desa Pas Ipa akhir Oktober 2020. Meski dibantah oleh tim sukses bahwa ini bukan kampanye tetapi menghadiri hajatan ulang tahun pernikahan H. Lamuri, namun bantahan ini mendapat respons balik dari pihak Panwaslu Kecamatan yang menyatakan ada kampanye (Tandaseru.com, 8 November 2020). Sumber yang penulis dapatkan dari salah satu warga yang juga menghadiri acara ulang tahun kampanye tersebut membenarkan bahwa ini memang benar kampanye. Dan acara hiburan goyang seronok ini terjadi setelah kampanye selesai.

Kesempatan kampanye yang diberikan oleh KPU tentu menjadi hal yang mestinya dimanfaatkan sebaik mungkin oleh kandidat. Dengan kampanye mereka tentu bisa memberikan pendidikan politik ke masyarakat bukan malah mempertontonkan adegan tak senonoh di masyarakat. Kejadian di Desa Pas Ipa merupakan wajah nafsu kekuasaan dari kandidat atau tim sukses untuk mendatangkan massa saat kampanye, namun justru malah blunder dengan terjadinya adegan goyang nasi padang hingga kemudian video menjadi viral saat ini. Dan menariknya saat terjadi goyang nasi padang, anak-anak juga asyik menonton. Hal ini telah melanggar aturan tentunya (Baca UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak). Silahkan Bawaslu telusuri lebih jauh terkait kasus ulang tahun kampanye yang dibumbui dengan goyang nasi padang.

Masalah libatkan anak dalam kampanye penulis teringat kata Margaret Aliyatul Maimunah yang merupakan Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) “Pelibatan anak dalam aktivitas politik akan membawa dampak negatif bagi anak. Anak akan mereplikasi perilaku orang dewasa” apalagi ini terjadi adegan goyang nasi padang. Dipandang dari segi apapun tidak ada nilai positifnya. Tidak tahu jika dipandang dari versi kandidat dan tim sukses. KPAI tidak boleh menutup mata terkait kasus goyang nasi padang yang terjadi di Desa Pas Ipa karena ini jelas telah melanggar UU 35/2014, segera memanggil kandidat dan tim sukses atau yang punya hajatan ulang tahun untuk diperiksa. Bawaslu juga jangan diam saja. Harus telusuri terkait ulang tahun kampanye yang terjadi di Desa Pas Ipa.

Terakhir untuk masyarakat Pas Ipa, ini mungkin cara Allah menegur kita, agar sesuatu yang tidak pantas itu harus dikatakan tidak pantas. Tetap menjaga persaudaraan. Politik itu hari ini bersama, besok berpisah. Hari ini berpisah, besok bisa bersama. Jadi jangan berlebihan dalam menikmati demokrasi. Kemudian untuk kandidat, tim sukses, atau yang katanya punya hajatan ulang tahun agar segera evaluasi diri agar memberikan pendidikan politik di masyarakat secara baik, hiburan yang diberikan di masyarakat tidak melanggar etika. Citra kandidat segera diperbaiki bukan malah “ngeles” dengan alasan bahwa ini ulang tahun “kampanye”.(*)