Tandaseru — Sidang perkara tindak pidana pemilu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sanana di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Maluku Utara, Selasa (10/11). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU Donny P. Nababan mengungkapkan, setelah mendengar keterangan saksi-saksi di hadapan majelis hakim serta bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, maka dianggap telah memenuhi unsur untuk membuktikan perbuatan para terdakwa.
Donny yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kepsul itu lantas membacakan tuntutan. Dalam tuntutannya, JPU berharap majelis hakim selaku yang memeriksa dan mengadili bisa menjatuhkan hukuman setimpal terhadap kelima terdakwa, yakni Bustamin Sanaba, Salem Buamona, Ajis Umanahu, Sahdi Duwila dan Salman S. Naipon dalam perkara tersebut.
Untuk itu, JPU menuntut agar kelima terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 24 bulan dan denda sebesar Rp 24 juta, serta subsider 6 bulan penjara.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum para terdakwa jika ada pembelaan bisa diajukan dalam persidangan tersebut.
Di hadapan majelis hakim, penasehat hukum kelima terdakwa ini meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan dalam persidangam.
Selanjutnya, atas permintaan penasehat hukum tersebut, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada kelima terdakwa melalui penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan dalam sidang pada Rabu (11/11) pukul 10.00 WIT.
Sekadar diketahui, kelima terdakwa merupakan anggota Tim Pemenangan pasangan calon Hendrata Thes-Umar Umabaihi (HT-UMAR). Kelimanya didakwa telah mengusir anggota Panwas Desa Capalulu yang melakukan pengawasan kampanye HT-UMAR di desa tersebut beberapa waktu lalu.
Selain kelima terdakwa tersebut, satu lagi tim HT-UMAR, yakni M. Natsir Sangadji yang sempat ditetapkan tersangka. Namun Natsir yang juga anggota DPRD Sula itu tak pernah hadir dalam penyidikan dan ditetapkan sebagai buronan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.