Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menerima keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum (PH) terdakwa ujaran kebencian Julkifli Umagapi. Sidang dengan terdakwa Juru Kampanye pasangan calon kepala daerah Kepsul Fifian Adeningsi Mus-M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) tersebut berlangsung Senin (9/11) malam pukul 19.30 WIT.
PH Julkifli, Abd. Aan Achbar dan Hitno Kossi kepada tandaseru.com, Selasa (10/11) menyampaikan, putusan eksepsi menyatakan keberatan klien mereka diterima. Sekaligus membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Julkifli dalam tindak pidana ujaran kebencian terhadap salah satu paslon di Kepulauan Sula.
“Surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Nomor PDM-34/Q.2.14/Eku.2/10/2020 tanggal 3 November batal demi hukum. Untuk itu, hakim memerintahkan agar mengembalikan berkas perkara ini kepada JPU serta membebankan biaya perkara kepada negara,” ungkap Aan.
Dakwaan tersebut ditolak, sambung dia, lantaran dalam surat dakwaan yang diajukan JPU masih menggunakan Pasal 187 ayat (2) Jo Pasal 69 huruf (b) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015. Sedangkan Pasal 69 huruf (b) itu sudah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015.
Aan bilang, surat dakwaan yang diajukan JPU masih kabur atau obscuur libel. Karena itu, surat tersebut dinyatakan batal demi hukum.
“Alhamdulillah, eksepsi tersebut diterima oleh majelis hakim,” tukasnya.
Itu berarti, terdakwa Julkifli Umagapi dibebaskan dari segala dakwaan dan dibebaskan demi hukum.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.