Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri kasus tunggakan pajak air permukaan di sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Koordinator KPK Wilayah Malut Mohammad Janathan menjelaskan, KPK akan menjadwalkan mengundang seluruh unit pelaksana teknis (UPT) yang menangani pajak air permukaan untuk hadir. Sebab KPK menemukan data tunggakan pajak air permukaan sejak tahun 2018-2020.
“Jadi kami temukan ada kejanggalan ya, misalnya data di bulan Januari-Desember, nanti di Januari-April kosong, tiba-tiba di Mei ada pembayaran. Nah inilah yang nanti kita tanyakan bagaimana pembayaran itu ditentukan, kenapa bisa bayar di bulan Mei tapi di Januari-April tidak terbayar, kenapa bolong-bolong begitu,” ungkap Mohammad usai pertemuan dengan Gubernur Malut, Senin (9/11) di Kota Ternate.
Mohammad bilang, KPK juga mengupayakan terkait dengan galian C yang ada di kabupaten/kota untuk lebih berani dalam menerapkan pajak izin galian.
“Pemerintah kabupaten/kota harus lebih berani menerapkan pajak izin galian C,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.