Tandaseru — PT Indonesia Xian Hai Steel Structure, salah satu subkontraktor perusahaan pengembang kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara diduga mengebiri sejumlah hak pekerja. Hal ini membuat para pekerja melakukan protes kepada petinggi perusahaan, Rabu (4/11).

Protes tersebut direkam dalam video berdurasi lebih dari 11 menit.

Salah satu karyawan yang enggan namanya dipublikasikan menyatakan, perusahaan tidak memberi kesempatan kepada para karyawan untuk beribadah pada hari Minggu bagi umat Nasrani dan Jumat bagi umat Islam.

“Kalau kami tetap ibadah, gaji kami diancam dipotong, bahkan diancam diberhentikan,” tuturnya kepada tandaseru.com.

Selain itu, jatah makanan untuk karyawan juga dinilai tak manusiawi. Sebab tak mengandung nilai gizi yang menopang pekerjaan mereka.

“Pagi kami dikasih nasi dan martabak sebesar telur ayam. Siang dan malam nasi dengan ikan teri, atau telur atau ayam rebus. Tidak ada sayur. Padahal tiap hari kami harus kerja 9 jam,” ujar karyawan yang bertugas di Site Akesake ini.

Para karyawan juga mempertanyakan pemberlakuan kerja 9 jam pada hari libur nasional yang tidak dihitung lembur.

Di dalam perjanjian kerja yang baru ditandatangani pada 27 Oktober 2020 sebanyak empat halaman itu tidak memuat besaran lembur yang diterima pekerja, setelah bekerja selama 9 jam penuh.

“Untuk kami di pembangunan konstruksi baja, tingkat risikonya paling tinggi. Tapi perusahaan malah mengubah aturan seenaknya saja. Padahal ini ada aturannya,” ujarnya.

Dilansir dari halmaherapost.com, Humas PT IWIP Agnes Ide Megawati ketika dikonfirmasi mengaku kebijakan tersebut bukan merupakan tanggung jawab IWIP.

“Ini vendor yang mengerjakan beberapa tugas konstruksi. Jadi manajemennya bukan di bawah IWIP,” kata Agnes.

Agnes bilang, perjanjian kerja itu disepakati atas vendor dan pekerjanya, sehingga itu di luar kewenangan PT IWIP.

Ketika ditanya, apa perjanjian kerja PT IWIP dan Vendor, Agnes bilang, perjanjiannya hanya service dan jasa.

“Jadi perjanjian kerja antara subkontraktor dan pekerja itu bukan IWIP memberikan aturan kepada mereka ya. Tapi sementara kami akan investigasi langsung ke lapangan,” tutupnya.